Rabu, 19 Januari 2011

5 kasus korupsi

Bab 6
  • Pemberantasan korupsi di indonesia

• 5 kasus korupsi :

1. Kasus korupsi kepala daerah



Kasus korupsi telah lama ditemukan di pemerintahan tiap daerah bahkan di tiap negara baik negara berkembang maupun negara maju sekalipun. Tak terkecuali di daerah di Indonesia. Akhir-akhir ini mulai marak diberitakan mengenai penangkapan atau setidaknya usaha penangkapan para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Diantaranya adalah mantan Bupati Rokan Hulu, Pekanbaru dan mantan Bupati Jember.
Mantan Bupati Rokan Hulu, Ramlan Zas dan juga mantan Sekretaris Daerah Rokan Hulu Syarifuddin Nasution divonis Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangarayan. Masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa kasus korupsi dana tak terduga APBD Rokan Hulu 2003 sebesar Rp. 3,5 miliar tersebut divonis dalam dua sidang yang berbeda.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Ramlan dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Ramlan tentunya tidak puas dengan keputusan hakim. Beliau dengan tim pengacaranya yang terdiri dari 6 orang itu langsung menyatakan keberatan dan mengajukan banding.
Selain itu, PN Pasir Pangarayan juga menjatuhkan vonis selama 3 tahun hukuman penjara dan denda sebanyak Rp. 75 juta untuk terdakwa Syarifuddin Nasution. Syarifuddin adalah mantan sekretaris daerah Rokan Hulu. Beliau dinilai terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana APBD tersebut.
Selama sidang berlangsung, tidak terjadi keributan dan aparat keamanan menjaga ketat area sekitar PN Pasir Pangarayan.
Sementara itu, di daerah lain yakni di Jember, mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 19 miliar. Samsul diadili dalam kasus korupsi APBD Jember 2004. Menurut JPU, ada sejumlah uang negara yang disebutkan sebagai pinjaman, tetapi kemudian dialihkan ke rekening pribadi Samsul. Beliau juga dikenai denda sebanyak Rp. 100 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 9,8 miliar.
Putusan majelis hakim itu separuh dari tuntutan JPU yang meminta Samsul dihukum selama 12 tahun penjara.
Dari jumlah kerugian yang tercantum dalam dakwaan terdapat dana sekitar Rp. 18 miliar yang hilang dari kas Pemerintah Kabupaten Jember. Jumlah tersebut terdiri dari akumulasi selisih kas daerah sampai tahun 2004 sebesar Rp. 7,95 miliar dan selisih kas daerah tahun 2005 sebesar Rp. 10,05 miliar.
Serupa dengan Ramlan Zas, Samsul pun menyatakan keinginannya untuk naik banding atas hukuman yang dijatuhkan padanya.



2. ICW soroti kasus korupsi gubernur bengkulu



Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti proses penuntasan kasus dugaan korupsi senilai Rp21,3 miliar yang melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin.
"Kami menyoroti kasus yang tergolong lamban dalam penyelesaiannya ini. Informasinya, proses persidangan akan dilaksanakan pada 10 Januari mendatang," kata Tama S Langkun, aktivis ICW saat dihubungi dari Bengkulu, Sabtu.
Ia mengatakan, ICW juga akan menyurati hakim untuk memprioritaskan penuntasan kasus tersebut karena sudah menjadi perhatian publik sejak bergulir pada 2007.

Selain itu, ICW juga akan menurunkan tim yang akan mengikuti jalannya proses persidangan hingga hakim menjatuhkan putusan.

"Sebenarnya kami juga menyayangkan keputusan Menteri Dalam Negeri yang tetap melantik kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus pidana korupsi. Ini harus menjadi koreksi ke depan," tambahnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Santosa mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jadwal sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Kami belum tahu pasti soal jadwal sidangnya, karena digelar langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ditangani oleh Kejaksaan Agung," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Herman Rachmad mengatakan berkas Agusrin segera dilimpahkan sebelum Januari 2011.

"Kami pastikan kasus ini akan dituntaskan dan berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum Desember 2010 berakhir," katanya waktu itu.

Perkara Agusrin akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai penetapan Ketua Mahkamah Agung No.057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009. Salah satu alasan kasus Agusrin disidangkan di Jakarta, karena untuk meminimalisasi gangguan keamanan.
Agusrin bakal didakwa korupsi karena diduga menyelewengkan keuangan negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp21,3 miliar selama periode 2006-2007.


3. Kasus korupsi pertamina



Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.
Kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta.


4. Korupsi di BAPINDO


Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young
Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun. Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini Bob dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus taipan kakap ini tak jelas kelanjutannya.

5. Kasus korupsi cilacap



CILACAP – Setelah Bupati Cilacap (non aktif) Probo Yulastoro dituntut 9 tahun, kini giliran Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Cilacap (non aktif) Fajar Subekti dituntut enam tahun penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi senilai Rp. 13,9 miliar di Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (02/02).
Jaksa Gatot Guno Sembodo dan Ganda Nugraha juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan diminta mengembalikan uang negara Rp752,25 juta.
Dalam jalannya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisni, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi pada Dana Operasional Koordinasi Penggalian dan Peningkatan Pendapatan Daerah tahun 2005. Dia juga melakukan korupsi dana Kas Daerah Cilacap dari dana bagi hasil PBB bagian pemerintah pusat pada 2005, 2006, 2007, dan 2008, sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah total sebesar Rp. 13,9 miliar.
Dinyatakan dalam sidang, jaksa juga telah menyita dua bidang tanah milik terdakwa, dan apabila kekurangannya tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita lagi harta benda lainnya milik terdakwa. Apabila masih tidak cukup, Fajar harus menggantinya dengan pidana selama dua tahun.
Sumber :


www.kompas.com
www.media-indonesia.com
www.antara.co.id
www.kamushukum.com
www.banyumasnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ayo gabung............
komentari yang kurang dengan kata kata positiv...

my photos